DAPAT MEMESAN TRUCK DALAM PARTAI BESAR/ KECIL, SEGALA MERK DAN TAHUN!!!!
FOTO MOBIL YANG AKAN DIJUAL DAPAT DIKIRIMKAN KE EMAIL: senoastokoputro@yahoo.co.id

ATURAN KREDIT




Perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia di Adira Finance


SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
1.   Pencairan Fasilitas Pembiayaan Bersama dilakukan oleh KREDITUR setelah DEBITUR memenuhi seluruh kewajiban yang ditentukan oleh KREDITUR.
2.   Biaya-biaya yang wajib dilunasi terlebih dahulu oleh DEBITUR sebelum KREDITUR mencairkan Fasilitas Pembiayaan Bersama adalah:
a.     Biaya administrasi, adalah total biaya proses pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama yang harus dibayar di muka oleh DEBITUR dan hanya dikenakan 1 (satu) kali per Fasilitas Pembiayaan Bersama.
b.     Uang muka jaminan adalah biaya yang harus dibayarkan kepada KREDITUR sebagai jaminan atas pelunasan uang muka pembelian butir 2 sudah ada di pasal 1 Perjanjian.
3.   DEBITUR/ PENJAMIN memberi kuasa kepada KREDITUR untuk dan atas nama DEBITUR, membuat surat pesanan (Purchase Order) atas Jaminan kepada penjual dan mempergunakan Fasilitas Pembiayaan Bersama untuk pembayaran Jaminan kepada penjual serta menerima tanda terima pembayaran dari penjual yang merupakan bukti penerimaan Fasilitas Pembiayaan Bersama oleh DEBITUR dari KREDITUR. Apabila untuk keperluan tersebut diperlukan surat kuasa khusus, maka DEBITUR dengan ini menyatakan bersedia untuk membuat dan menandatangani surat yang diperlukan dan memberikannya kepada KREDITUR.
4.   DEBITUR wajib membayar angsuran, biaya-biaya ataupun denda yang wajib dibayar (jika ada) secara tepat waktu dan penuh sesuai dengan Perjanjian ini. Apabila pembayaran angsuran hanya sebagian, maka pembayaran dianggap belum dilakukan, sampai DEBITUR membayar penuh sesuai nilai angsuran yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, maka DEBITUR wajib melakukan pembayaran angsuran pada hari kerja terakhir sebelum hari libur.
5.   DEBITUR wajib memberitahukan secara tertulis kepada KREDITUR selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perubahan tersebut terjadi berkenaan dengan adanya perubahan data pokok dari DEBITUR (termasuk identitas, alamat, pengurus atau penanggungjawab atau pemilik khusus untuk DEBITUR berbentuk badan) maupun perubahan yang terkait dengan Jaminan khususnya penggantian nomor polisi. Apabila dengan lewatnya waktu pemberitahuan, ternyata tidak ada pemberitahuan kepada KREDITUR, maka DEBITUR/ PENJAMIN dengan ini memberi kuasa kepada KREDITUR untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas tindakan dalam butir 14 huruf f dibawah ini.
6.  Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini, maka DEBITUR dikenakan denda atas jumlah yang tertunggak sebesar 0,5% per hari keterlambatan untuk Fasilitas Pembiayaan Bersama kendaraan roda dua dan 0,2% per hari keterlambatan untuk Fasilitas Pembiayaan Bersama kendaraan roda empat. Denda harus dibayar secara seketika dan sekaligus tanpa diperlukan teguran untuk itu pada saat ditagih.
7.   DEBITUR diperkenankan melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian atau seluruhnya, dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran berikutnya. Pemberitahuan tertulis tersebut tidak dapat ditarik kembali dan mengikat DEBITUR. Untuk pembayaran dipercepat ini DEBITUR pembiayaan sepeda motor dan pembiayaan mobil masing-masing dikenakan biaya sebesar 7% dan 8% dari jumlah yang dilunasi/ dibayar tersebut, biaya mana harus dibayar pada saat dilakukan pembayaran dipercepat tersebut.
8.  Apabila terjadi gejolak moneter yang mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga pinjaman, maka KREDITUR berhak untuk menyesuaikan tingkat suku bunga tersebut dan menyesuaikan jumlah kewajiban pembayaran angsuran DEBITUR dan memberitahukannya secara tertulis kepada DEBITUR. Atas perubahan tersebut DEBITUR dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikuti penyesuaian tersebut.
9.   Semua pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah di kantor KREDITUR atau cabang/ perwakilan KREDITUR berada atau di tempat lain yang akan ditentukan oleh KREDITUR.
10.  Pembayaran angsuran yang dilakukan dengan media Cheque atau Giro Bilyet, dianggap telah diterima oleh KREDITUR sebagai pembayaran angsuran, apabila Cheque atau Giro Bilyet tersebut telah diuangkan atau dipindah-bukukan dengan cara sebagaimana mestinya, dan pembayaran dengan Cheque dan Giro Bilyet dibuat atas nama KREDITUR dan kata-kata pembawa agar dicoret.
11.  Apabila DEBITUR memiliki lebih dari 1 (satu) Fasilitas Pembiayaan Bersama, maka DEBITUR sepakat untuk memberlakukan ketentuan cross default atas semua Fasilitas Pembiayaan Bersama dan Jaminan yang diperoleh DEBITUR.
12.  DEBITUR dan KREDITUR setuju bahwa media-media penarikan dan atau pembukuan dan atau catatan serta surat dan dokumen lain yang dipegang dan dipelihara oleh KREDITUR, merupakan bukti yang lengkap dari semua jumlah kewajiban DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat terhadap DEBITUR. Sehingga apabila terjadi perbedaan perhitungan antara catatan DEBITUR dengan catatan KREDITUR, maka pencatatan KREDITUR lah yang berlaku.
13.  Seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR, dapat ditagih seketika dan sekaligus, tanpa pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada DEBITUR, atau tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya tidak dipergunakan lagi, apabila terjadi salah suatu keadaan:
a.    DEBITUR dan atau PENJAMIN mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau DEBITUR digugat pailit oleh pihak manapun juga.
b.   DEBITUR dan atau PENJAMIN meninggal dunia, kecuali bila penerima hak/ para ahli warisnya dapat memenuhi seluruh kewajiban DEBITUR dan dalam hal ini disetujui oleh KREDITUR (dalam hal DEBITUR adalah Perusahaan/ badan hukum/ badan usaha/ lembaga maka klausul ini tidak berlaku);
c.    DEBITUR dan atau PENJAMIN ditaruh di bawah pengampuan  (onder curatele gesteld);
d.  DEBITUR lalai membayar angsuran secara penuh pada tanggal yang telah ditetapkan, atau  DEBITUR  dan atau PeNJAMIN lalai/ tidak memenuhi syarat-syarat dalam Perjanjian ini atau perjanjian/ pernyataan lain yang berhubungan dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini dan atau perjanjian lainnya yang terpisah dari Perjanjian ini;
e.   Jaminan dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa ijin tertulis sebelumnya dari KREDITUR, atau disita oleh instansi yang berwenang, atau hilang, rusak, atau musnah karena sebab apapun juga;
f.     DEBITUR dan atau PENJAMIN tersangkut dalam satu perkara pidana;
g.   DEBITUR dan atau PENJAMIN memberikan suatu data, pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh KREDITUR dianggap penting.
14.  Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, DEBITUR dan atau PENJAMIN dengan ini menyerahkan kepada KREDITUR hak miliknya secara fiducia atas Jaminan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.  Jaminan tetap dalam penguasaan DEBITUR dan atau PENJAMIN tetapi DEBITUR dan atau PENJAMIN tidak lagi sebagai pemilik melainkan sebagai peminjam atau pemakai Jaminan, KREDITUR akan menyimpan asli faktur dan Bukti Pemilikan Kendaraan bermotor atau BPKB sampai seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR dibayar lunas.
b.  DEBITUR dan atau PENJAMIN dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan jaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana JO. Pasal 23 (2) JO. Pasal 36 UU no. 42 tahun 1999.
c.   DEBITUR dan atau PENJAMIN wajib memelihara dan mengurus Jaminan tersebut sebaik-baiknya dan melakukan pemeliharaan dan perbaikan atas biaya DEBITUR/ PENJAMIN dan bila ada bagian dari Jaminan yang diganti atau ditambah maka bagian tersebut termasuk dalam penyerahan secara fiducia kepada KREDITUR.
d.  KREDITUR atau wakilnya berhak untuk setiap waktu, atas beban atau biaya DEBITUR dan atau PENJAMIN untuk:
i).   Memasuki tempat dimana jaminan tersebut berada;
ii).  Memeriksa keadaan jaminan;
iii). Melakukan atau menyuruh DEBITUR dan atau PENJAMIN melakukan sesuai butir C diatas jika DEBITUR lalai dan;
iv). Menempatkan atau membuat pada Jaminan yang menunjukkan hak dan kepentingan KREDITUR.
e.   Selama jangka waktu Perjanjian ini, segala beban pajak dan lainnya yang sekarang dan di kemudian hari akan dikenakan atas jaminan (bila ada) akan menjadi beban debitur dan atau PENJAMIN. Selama jangka waktu Perjanjian, Jaminan akan diasuransikan oleh KREDITUR. Segala kerusakan, kehilangan atau resiko  lain pada Jaminan, DEBITUR dan atau PENJAMIN harus segera melaporkannya kepada KREDITUR dalam waktu 24 jam setelah kejadian tersebut berlangsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan atau menunda kewajiban pembayaran angsuran DEBITUR kepada KREDITUR.
f.    Apabila DEBITUR tidak melunasi seluruh atau sebagian kewajibannya kepada KREDITUR, maka KREDITUR berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak subsitusi oleh DEBITUR dan atau PENJAMIN untuk:
i).  Mengambil dimanapun dan ditempat siapapun jaminan tersebut berada;
ii). Menjual dimuka umum atau secara dibawah tangah atau dengan perantara pihak lain dimana jaminan dengan harga pasar yang layak dan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh kreditur.
Setelah jaminan ditarik atau diambil alih oleh KRDITUR (“BJDA”) KREDITUR berhak:
i).  Melaksanakan penjualan atas BJDA;
ii). Menghadap ke siapapun dan dimanapun, memberikan dan meminta keterangan, membuat atau menyuruh membuat akta atau perjanjian menandatangani tanda penerimaannya, menyerahkannya jaminan kepada yang berhak menerimanya;
iii). Melakukan tindakan tanpa ada yang dikecualikan guna tercapainya penjualan BJDA tersebut.
Uang hasil penjualan BJDA, akan diperuntukkan untuk:
i). Ongkos dan pajak yang timbul sehubungan dengan penjualan BJDA;
ii). Pokok pinjaman;
iii). Kewajiban lainnya termasuk bunga dan denda (jika ada).
Apabila masih ada sisa uang, KREDITUR akan menyerahkan sisa tersebut kepada DEBITUR dan atau PENJAMIN, sebaliknya apabila uang hasil penjualan itu tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR, maka KREDITUR tetap berkewajiban membayar sisa kewajiban yang masih terhutang tersebut kepada KREDITUR selambat-lambatnya dalam waktu 1 minggu setelah pemberitahuan KREDITUR kepada DEBITUR.
g.  Berdasarkan pencatatan dan pembukuan KREDITUR, KREDITUR berhak menentukan seluruh jumlah kewajiban DEBITUR, baik berupa pokok pinjaman, sisa pokok pinjaman bunga, denda, biaya pelelangan atau penjualan, honorarium pengacara atau kuasa untuk menagih serta biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini (termasuk penjualan BJDA) menjadi beban dan wajib dibayar oleh DEBITUR. DEBITUR dan atau PENJAMIN dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan keberatan atau tuntutan atas:
i).    Penarikan jaminan;
ii).   Perhitungan yang diberikan KREDITUR atas hasil penjualan jaminan dan potongannya;
iii).  Jumlah kewajiban atau sisa kewajiban bunga dan;
vi). Biaya-biaya lain atau denda-denda serta ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan pengambilan dan penjualan BJDA sebagaimana yang diuraikan di atas.
15.  DEBITUR menyetujui bahwa tagihan/ piutang DEBITUR pada KREDITUR (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau tidak membayar atau menuntut kembali KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini dan DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensir) dengan tagihan/ piutang DEBITUR terhadap KREDITUR (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut lebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim). DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
16. KREDITUR berhak untuk mengalihkan baik sebagian atau seluruhnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban KREDITUR yang timbul dari Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya dan DEBITUR dengan ini memberikan persetujuan atas pengalihan tersebut, tanpa diperlukan surat pemberitahuan tertulis sebelumnya.
Dengan menandatangai Perjanjian, DEBITUR dan atau PENJAMIN dengan ini menyatakan telah mengerti dan memahami isi Perjanjian termasuk Syarat-Syarat Perjanjian...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar